Mataram (NTBSatu) – Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Mataram yang lulus seleksi tahun 2024 wajib melengkapi dan menyerahkan seluruh berkas administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, jika dokumen yang pelamar serahkan tidak memenuhi persyaratan, maka kelulusannya bisa batal.
“Setelah masa sanggah, pelamar yang lulus seleksi harus menyelesaikan proses pemberkasan hingga 6 Februari 2025,” kata Taufik, Jumat, 31 Januari 2025.
Dokumen yang wajib mereka serahkan antara lain ijazah dan transkrip nilai asli, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kemudian, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat, dan dokumen pendukung lainnya.
Jika terdapat pelamar yang tidak memenuhi persyaratan, maka mereka bisa gagal menjadi PNS.
“Misalnya ada peserta yang positif narkoba, tentu tidak mungkin kita loloskan sebagai CPNS. Jadi kemungkinan itu bisa saja terjadi,” ujarnya.
Pemkot Mataram menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Ruslan Kota Mataram. Sementara pemeriksaan narkotika melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota Mataram.
Yoyok, sapaan akrab Taufik Priyono menyebutkan, tujuh pelamar CPNS yang berasal dari luar Kota Mataram menjalani pemeriksaan kesehatan di daerah asal mereka.
“Tetapi fasilitas kesehatan tetap kita yang mengarahkan agar hasil ujinya satu form,” jelasnya.
Setelah proses pemberkasan selesai, tahapan selanjutnya adalah pengusulan nomor induk kepegawaian.
Sebagai informasi, Pemkot Mataram membuka 93 formasi CPNS pada tahun 2024. Namun dua formasi, yaitu dokter spesialis dermatologi dan venereologi serta penata kelola kesehatan untuk formasi disabilitas di puskesmas, tidak terisi karena tidak ada pelamar. (*)