Kota Mataram

Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Kini Minimal Rp1,5 Juta

Mataram (NTBSatu) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, membawa kabar baik bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di tahun anggaran 2026. Pemerintah memastikan, adanya penyesuaian gaji minimal bagi tenaga non-ASN yang telah beralih status tersebut.

Jika sebelumnya masih ada tenaga honorer yang menerima upah di bawah standar, kini gaji minimal ditetapkan sebesar Rp1,5 juta. Penyesuaian ini menyasar sejumlah sektor, termasuk tenaga di tingkat Kelurahan, Dinas Sosial (Tagana, PSM), hingga unit pelayanan kesehatan.

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan, kebijakan ini bertujuan guna menghapus ketimpangan upah yang sebelumnya bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.

“Dulu ada yang menerima Rp300 ribu di Kelurahan atau Rp500 ribu di Dinas Sosial. Sekarang semua disesuaikan minimal menjadi Rp1,5 juta,” ujarnya, Selasa, 6 Januari 2026.

IKLAN

Bahkan, untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) seperti dokter, pendapatan total bisa melebihi angka tersebut. Sebab, ada tambahan dari Jasa Pelayanan (Jaspel) atau dana kapitasi.

Selain Nakes, beberapa jabatan dengan risiko kerja tinggi atau keahlian khusus seperti Pranata Komputer (Prakom) dan anggota Satpol PP juga diproyeksikan menerima gaji di atas standar minimal Rp1,5 juta.

Untuk hak-hak lainnya, secara regulasi PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan serta gaji ke-13 dan ke-14. Hal ini sama seperti ASN lainnya, sejauh kemampuan anggaran daerah mencukupi.

Untuk jaminan kesehatan, tenaga PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan. Saat ini, pemerintah sedang masa transisi untuk menonaktifkan status BPJS non-ASN lama guna penyesuaian dengan status baru mereka sebagai PPPK.

Gaji ASN Januari 2026

Terkait pembayaran gaji Januari 2026, pihak BKD saat ini tengah mengebut proses validasi aliran kas dari 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hingga saat ini, sudah ada 22 OPD yang selesai melakukan validasi. Jika proses validasi dan pengajuan selesai hari ini, maka gaji akan langsung kita bayarkan hari ini juga,” ujar Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoa, Selasa, 6 Januari 2026.

BKD memastikan, alokasi gaji bagi PPPK untuk tahun anggaran 2026 akan terbayar penuh selama 12 bulan. Pembayaran ini akan mengikuti sistem gaji bulanan seperti layaknya ASN lainnya.

“Meskipun kondisi keuangan daerah masih melakukan penyesuaian akibat dampak pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun sebelumnya. Pemenuhan hak pegawai tetap menjadi prioritas utama,” tambah Ramayoga. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button