Pemkot Mataram Pastikan Nasib 669 Tenaga Kontrak Aman, Opsi Outsourcing Ditolak
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, mengambil langkah tegas untuk tidak mengikuti opsi pengalihan tenaga kontrak ke outsourcing atau alih daya.
Keputusan ini untuk memastikan nasib 669 tenaga kontrak (non-ASN) di lingkup Pemkot Mataram, tetap aman dan terjaga keberlangsungannya di bawah kontrak daerah. Wacana outsourcing yang sempat mencuat sebagai rekomendasi Pemerintah Pusat, dinilai tidak relevan dengan kondisi fiskal daerah saat ini.
Berdasarkan hasil kajian teknis, beralih ke pihak ketiga justru akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jauh lebih besar dari sistem tenaga kontrak yang sudah berjalan.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, efisiensi anggaran menjadi pertimbangan utama. “Kalau outsourcing itu kan butuh biaya lebih besar daripada mekanisme sekarang. Dengan tenaga kontrak, sebenarnya tidak ada yang berubah dari regulasi yang ada,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menambahkan, Pemerintah Pusat memang memiliki program penataan non-ASN hingga akhir 2025, namun implementasinya di daerah tetap harus mempertimbangkan kemampuan finansial dan kebutuhan operasional.
Saat ini, Pemkot Mataram telah menyiapkan anggaran gaji bagi para tenaga kontrak ini sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk setiap individu. Anggaran tersebut telah masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita tinggal buat kontrak, kan kita sudah anggarkan. Jadi tidak ada penambahan anggaran untuk Non-ASN, anggaran yang sedang berjalan itulah yang dilanjutkan,” tegasnya.
Menjaga Stabilitas Pelayanan Publik
Keputusan untuk mempertahankan tenaga kontrak ini juga bersifat sangat krusial, karena mayoritas dari mereka mengisi posisi-posisi vital di lapangan.
Data menunjukkan, dari 669 personel tersebut, sebagian besar bertugas sebagai tenaga kebersihan (pasukan kuning), penjaga malam. Kemudian, sopir hingga operator teknis dan admin di berbagai OPD.
Pemerintah menyadari, tanpa kehadiran mereka, operasional kota bisa terganggu secara signifikan. “Tidak mungkin kita memberhentikan tukang-tukang sapu, tukang duduk, penjaga malam, atau sopir ini. Jaminan ini penting sebagai kabar gembira bagi mereka agar semangat bekerja,” tambah Yoyok. (*)



