Ekonomi Bisnis

Magnet Investasi Baru, KEK Mandalika Tawarkan Tax Holiday dan Iklim Bisnis Bersahabat

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah pusat terus memperkuat dukungannya dalam mendorong investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, melalui kebijakan strategis dan belanja prioritas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani menyebut, adanya pemberian insentif perpajakan. Hingga penguatan regulasi menjadi langkah konkret untuk menarik minat investor.

“Pemerintah memberikan insentif berupa tax holiday selama 10-20 tahun, bagi investor yang menjalankan kegiatan utama di KEK Mandalika. Selain itu, tax allowance juga tersedia untuk aktivitas di luar kegiatan utama. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik investasi,” ujarnya dalam konfrensi pers APBN di Mataram, Kamis, 23 Januari 2025.

Ratih menambahkan, pemerintah tidak hanya memberikan kebijakan perpajakan, tetapi juga dukungan belanja yang signifikan.

Melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah merealisasikan anggaran sebesar Rp486,72 juta untuk mendukung program penanaman modal.

IKLAN

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga mengalokasikan Rp1,63 miliar untuk mengembangkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di kawasan ini.

Sisi regulasi yang ramah investasi juga menjadi fokus pemerintah. Hal ini terlihat melalui Kementerian Hukum dan HAM, yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp56,6 miliar.

“Untuk memastikan iklim regulasi yang kondusif bagi para investor, termasuk penegakan hukum yang mendukung rasa aman dalam berinvestasi,” jelas Ratih.

Dengan insentif, belanja, dan regulasi yang semakin diperkuat, KEK Mandalika diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang menarik bagi para investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami optimis langkah ini akan mempercepat pengembangan KEK Mandalika sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan nasional,” pungkasnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button