Mataram (NTBSatu) – Usai penetapan sebagai tersangka, IWAS alias Agus (21), angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa penyandang disabilitas tanpa lengan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Ditemui NTBSatu di kediamannya, Agus membantah tuduhan pemerkosaan yang dilayangkan seorang Mahasiswi kepadanya.
“Saya benar-benar tidak habis pikir. Bagaimana saya bisa mengancam orang dengan kondisi fisik seperti ini?,” ujarnya dengan berlinang air mata.
Ia pun menceritakan kronologi ketika pertama kali bertemu dengan korban pada 7 Oktober 2024, di Teras Udayana.
Mahasiswa semester 7 di salah satu Institut Agama di Mataram itu pulang lebih awal, sekitar pukul 10.00 Wita dan berniat untuk berjalan kaki menuju rumahnya.
“Saya main-main sebentar di sana. Dan bertemu dia (korban),” ucap Agus.
Agus mengakui, dirinya lah yang pertama kali menghampiri korban yang saat itu tengah duduk sendirian.
Namun saat itu, ia hanya bermaksud untuk berkenalan dan meminta tolong untuk diantarkan kembali ke kampusnya karena ada mata kuliah lanjutan.
“Dia (korban) pun membonceng saya dengan motornya. Saya kaget kenapa arahnya malah ke Homestay,” ujar Agus.
Korban Bayar Penginapan
Kepada NTBSatu, Agus mengatakan, korbanlah yang membayar dan membuka pintu kamar penginapan yang berlokasi di wilayah Rembiga tersebut. Kemudian, ia dan korban melakukan hubungan intim dengan dasar suka sama suka.
“Saya dituduh buka kamar hotel pakai mulut. Bagaimana bisa? Dong patah kuncinya,” tukasnya.
Setelah itu, korban pun berjanji mengantarkan pelaku ke kampusnya. Namun ternyata, ia malah diturunkan ke Islamic Center. Di sana ia pun bertemu dengan dua orang teman korban.
Teman-teman korban kemudian mengancam Agus ke Polisi dengan tuduhan pemerkosaan. Namun seingat Agus, dengan lirih korban berguman, “Kita tidak punya banyak bukti. Biarkan dia pergi”.
Usai kejadiaan itu, Agus dan korban tidak pernah bertemu kembali. Bahkan ia pun tidak mengetahui nama lengkap korban hingga saat ini.
“Kejadian itu memberikan saya banyak pelajaran. Saya mengakui telah melakukan itu (hubungan seksual) dengannya. Tapi semua atas dasar suka sama suka. Tidak ada sama sekali paksaan atau ancaman,” tandasnya. (*)