Mataram (NTBSatu) – Kejari Bima melakukan eksekusi pembayaran denda Rp50 juta terpidana korupsi Bansos Bima tahun 2020-2021, Ismud.
Pelaksanaan eksekusi denda mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminam Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4925 K/ Pid.Sus/2023.
Baca Juga : Peredaran Naik Hingga 25 Persen, Sosiolog: NTB Jangan jadi ‘Sarang’ Narkoba
“Hari ini di Kantor (Kejari Bima) kami eksekusi denda Rp50 juta,” kata Plh Kajari Bima, Catur Hidayat melalui Kasi Intel, Debi F Fauzi kepada NTBSatu, Rabu, 20 Desember 2023.
Uang denda puluhan juta tersebut, sambung Debi, pihaknya telah menyerahkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Langsung kami serahkan,” ujarnya.
Baca Juga : Diaspora Mahasiswa Indonesia di Mesir Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud