Jaksa Eksekusi Denda Rp50 Juta Terpidana Korupsi Bansos Bima
Sebelumnya Ismud telah menjalani eksekusi penjara bersama terpidana Sukardin pada 12 Oktober 2023 lalu di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Sementara mantan Kadinsos Bima, Andi Sirajudin dijatuhi satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sebagai informasi, pada di PN Tipikor Mataram, Majelis Hakim yang diketuai Mukhlasuddin menjatuhkan menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa.
Baca Juga : Peredaran Naik Hingga 25 Persen, Sosiolog: NTB Jangan jadi ‘Sarang’ Narkoba
Selain Andi Sirajudin, ada mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminam Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima, Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andi Sirajudin selama 3 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp250 juta. Sementara dua terdakwa lainnya Ismud dan Sukardin dituntut 2 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp100 juta. (KHN)
Baca Juga : Diaspora Mahasiswa Indonesia di Mesir Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud



