Politik

Bawaslu Wanti-wanti Paslon Tidak Libatkan Anak-anak hingga Gunakan Kendaraan Dinas saat Kampanye

Mataram (NTBSatu) – Bawaslu NTB mewanti-wanti pasangan calon (paslon) kepala daerah, agar tidak melibatkan anak-anak hingga menggunakan kendaraan dinas saat berkampanye.

Larangan melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur saat kegiatan kampanye tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.

“Kami tetap memonitor hal itu. Melakukan pengawasan, terutama saat kampanye akbar oleh masing-masing paslon,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Selasa, 19 November 2024.

Keterlibatan anak-anak di bawah umur saat kampanye kerap menjadi temuan dan laporan. Namun menjadi dilema, ketika diproses pihaknya selalu mendapat alasan yang sama.

“Misal, terpaksa karena tidak ada yang menjaganya di rumah ketika orang tuanya ikut kampanye dan sebagainya. Namun, alasan itu sepenuhnya tidak kami terima juga,” jelas Itratip.

Selain keterlibatan anak-anak di bawah umur, penggunaan kendaraan dinas oleh pendukung juga menjadi atensi.

IKLAN

Itratip mengimbau, agar para ASN tidak mengambil risiko menggunakan kendaraan dinas saat mengikuti kampanye.

“Sejauh ini belum ada temuan atau informasi terkait penggunaan kendaraan dinas saat berkampanye,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengingatkan kepada masing-masing paslon yang menggelar kampanye akbar untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Misalnya, soal pembangian doorprize kepada peserta kampanye.

“Untuk doorprize boleh sesuai ketentuan. Tetapi tidak boleh dalam bentuk uang, selain itu harganya maksimal Rp1 juta boleh di bawah itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berakhir pada 23 November 2024.

Untuk Pilgub NTB, hanya dua paslon yang menggelar kampanye akbar. Di antaranya, paslon nomor urut 02, Zulkieflimansyah dan Suhaili Fadhil Tohir (Zul-Uhel) pada 23 November 2024 di Lapangan Gotong Royong, Lombok Timur.

Sementara paslon nomor urut 03, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) menggelar kampanye akbar pada 21 November 2024, di Lapangan Gotong Royong, Lombok Timur. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button