Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, menetapkan jadwal dan lokasi untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar masing-masing pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024.
Komisioner KPU NTB, Agus Hilman menyampaikan, berdasarkan jadwal, kampanye akbar tersebut mulai pertengahan November ini.
Dalam hal ini, Paslon Nomor Urut 02, Zulkieflimansyah-HM Suhaili FT (Zul-Uhel) melaksanakan kampanye akbar sebanyak dua kali. Pertama, pada 17 November 2024 di Lapangan Cendrawasih, Kabupaten Sumbawa. Kedua, tanggal 23 November 2024 di Lapangan Gotong Royong, Masbagik, Lombok Timur.
Kemudian, pasangan nomor urut 03, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), melaksanakan kampanye akbar hanya satu kali. Yakni, pada 21 November 2024 di Lapangan Gotong Royong, Masbagik, Lombok Timur.
Sedangkan, pasangan nomor urut 01, Sitti Rohmi Djalilah-HW Musyafirin (Rohmi-Firin), memilih untuk tidak melaksanakan kampanye akbar.
“Hasil koordinasi kita, memang tim Rohmi-Firin juga menyampaikan surat tidak akan melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar,” kata Hilman, Senin, 4 November 2024.
Kampanye Akbar Digelar Dua Kali
Hilman menjelaskan, KPU NTB memberikan jatah kampanye akbar masing-masing dua kali untuk setiap paslon. Namun dalam pelaksanaannya, bergantung pada masing-masing paslon. Apakah akan melaksanakannya atau tidak.
“Tim Rohmi – Firin sudah menyampaikan ke KPU NTB, tidak akan melakukan rapat umum, ini menjadi hak tim paslon. Begitupun pasangan Iqbal – Dinda, sudah melaporkan hanya melaksanakan kampanye akbar satu kali,” jelasnya.
Menyinggung soal alasan paslon Rohmi-Firin dan Iqbal-Dinda tidak menggunakan semua jatah kampanye akbar tersebut, Hilman tidak mengetahuinya. Menurutnya, itu merupakan hak masing-masing paslon.
“Kalau mengenai alasan kenapa tidak menggunakan kampanye akbar itu kembali ke paslon masing-masing. Intinya dalam surat itu tidak menggunakan jatah tersebut,” jelasnya.
Perkara ini, lanjut Hilman, KPU NTB memberikan kesempatan bagi masing-masing paslon untuk mengajukan perubahan, apabila kemudian hari paslon tersebut ingin memaksimalkan jatah kampanye akbar tersebut.
“Yang dijadwalkan tersebut masih bisa berubah, kita berikan ruang sekali untuk merubah selama masih dalam masa kampanye. Perubahan tersebut harus diajukan tiga hari sebelum waktu pelaksanaan,” pungkasnya. (*)