Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menyerahkan sejumlah dokumen dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Ahmad Muslim menyebut, penyerahan dokumen itu berdasarkan permintaan pihak kejaksaan.
Ahmad Muslim mengaku belum pernah menghadap kejaksaan. Begitu juga dengan para stafnya.
“Saya tidak pernah. Setahu saya belum pernah (stafnya menjalani pemeriksaan, red). Tapi, dokumen ada diminta untuk diserahkan,” katanya kepada NTBSatu.
Menyinggung apa saja dokumen yang dinas serahkan, Ahmad Muslim mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Ia menyarankan menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Swakelola SMK Dimas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2023, Ketut Swardana.
Dan hingga berita ini terbit, upaya permintaan keterangan dari Ketut Swardana tak membuahkan hasil.
Akui pengerjaan molor
Sebelumnya, Muslim menyebut, penyediaan sejumlah alat tidak tepat waktu atau molor karena terkendala di pihak penyedia.
Selain itu, beberapa alat fisik juga ada yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Sejumlah sekolah menengah pun sudah mengembalikan alat tersebut. Mereka meminta meminta agar mendapatkan alat sesuai dengan kebutuhannya.
“Dikembalikan. Dan mereka minta sesuai kebutuhan sekolah,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 31 Mei 2024.
Kendati rampungnya tidak sesuai waktu, namun Ahmad Muslim memastikan bahwa proyek tahun 2023 itu sudah terealisasi sepenuhnya.
“Cuman agak molor selesainya. Di awal 2024, bukan akhir 2023,” akunya.
Ahmad Muslim tidak mengetahui secara detail kasus yang kini berjalan di tahap penyelidikan tersebut, menyusul ia baru menjabat sebagai Kabid SMK.
Yang jelas, ia membenarkan bahwa proses hukum proyek yang ditengarai menelan uang Rp42 miliar ini berjalan di Kejati NTB. Beberapa staf di bidang SMK pun sudah menghadap dan memberikan klarifikasi ke pihak kejaksaan. Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Yang saya tau ada pemeriksaan dan sedang berjalan. Masih dalam proses,” ungkapnya.
Riwayat kasus
Mantan Asisten Intelijen Kejati NTB, I Wayan Riana mengatakan, kasus ini belum naik penyidikan. Proses penyelidikan masih berjalan di tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
“Masih puldata pulbaket,” katanya kepada NTBSatu pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Riana menyebut, pihaknya masih menggali keterangan sejumlah pihak. Termasuk pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Namun saat disinggung siapa saja mereka yang diundang, Riana mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci. Menyusul proses masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan. Kami belum bisa kasi keterangan lebih jauh,” jelasnya.
Hal senada juga Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati sampaikan. Pihaknya mengatakan pihaknya membidik dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2023.
Item yang jaksa usut adalah pengadaan alat peraga dan bangunan. “Ya, terkait dengan alat peraga dan bangunan tahun 2023,” katanya beberapa waktu lalu.
Saat ini, tim Pidsus Kejati NTB sedang menelisik indikasi peristiwa pidana pada pengelolaan dana alokasi DAK Dikbud tersebut. Salah satunya adalah memperkuat data-data.
Data di lapangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB mendapat gelontoran DAK Rp42 miliar pada tahun 2023. Penggunaannya untuk sejumlah item, seperti pengadaan alat praktek dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Dugaanya, peralatan tersebut belum sampai ke sejumlah SMK. Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK molor. Dari 24 sekolah, baru dua yang menerima bantuan RPS dari DAK. Padahal, proyek ini seharusnya selesai sebelum 31 Desember 2023. (*)