Mataram (NTBSatu) – Warga Ampenan, Kota Mataram inisial YS diamankan kepolisian. Pria 27 tahun itu kedapatan membawa ganja di dalam jok motornya.
Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat, mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari Satlantas yang melakukan patroli di simpang empat Bank Indonesia (BI).
YS saat itu membonceng EK (27) asal Rarang Selatan, Kecamatan Terara, Lombok Timur. EK mengaku bahwa dirinya seorang perempuan anak satu.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
Wakapolresta menjelaskan, awalnya mereka ingin pergi makan malam. Namun di jalan keduanya dihentikan Satlantas, karena berkendara tidak mengenakan helm.
“Didapati barang bukti 5 poket ganja,” kata Syarif, Senin, 23 Oktober 2023.
Hasil interogasi, pelaku mengakui sabu itu didapatkan dari RF 25 tahun, asal Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Dari hasil pengembangan, didapati lah pelaku RF dengan barang bukti satu linting ganja,” ujarnya.