Sementara Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan KKP, PDAM, dan Pemda. Hasilnya, mereka mendapatkan informasi bahwa KKP telah mencabut izin PT TCN.
“Sudah ditolak sebanyak tiga kali. Namun, mereka tetap beroperasi. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan kami meminta agar melakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
Senada dengan itu, anggota DPRD Nasrudin, menambahkan bahwa Pemda seharusnya tidak mempertahankan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan PT TCN. Mengingat pelanggaran yang telah perusahaan tersebut lakukan.
“Kami sudah meminta dokumen terkait KPBU ini sejak beberapa tahun lalu. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan. Kenapa Pemda masih mempertahankan kerja sama ini? Ini harus segera dihentikan,” tegasnya.
Solusi Masalah Krisis Air Bersih Gili
Dalam pertemuan ini DPRD dan Pemda Lombok Utara menyepakati solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Kepala PDAM Lombok Utara, yang turut hadir dalam pertemuan, menjelaskan bahwa pihaknya siap menyediakan air bersih tambahan untuk Gili Meno melalui distribusi tandon air sementara.
“Kami akan memaksimalkan distribusi air bersih. Sementara untuk mengatasi kebutuhan dasar masyarakat, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Namun, solusi jangka panjang yang lebih permanen, yakni pembangunan pipa bawah laut untuk mengalirkan air bersih dari Gili Air ke Gili Meno dan Gili Trawangan.
Sayangnya hal itu masih terhambat oleh kebijakan KPBU yang mengikat Pemda dengan PT TCN. PDAM mengungkapkan, meskipun pipa bawah laut sudah masuk dalam perencanaan, pembangunan tersebut belum bisa mereka lakukan. Karena adanya keterbatasan akibat KPBU yang masih berlaku.
Pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD, Agus Jasmani, menekankan pentingnya solusi yang jelas dan cepat untuk mengatasi krisis ini.
Ia mendesak Pemda segera mengambil tindakan konkret. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. “Jika tidak, masyarakat akan semakin kecewa dan bisa saja datang ke kantor Bupati atau DPRD untuk menuntut kejelasan,” ujarnya. (*)