Hukrim

Selangkah Lagi Polres Loteng Tetapkan Tersangka Kasus Yayasan Terbitkan Ijazah Palsu

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan kasus yayasan agama Islam di Lombok Tengah (Loteng) diduga terbitkan ijazah paket C palsu, terus berjalan di Polres setempat. Selangkah lagi, polisi bakal menetapkan tersangka.

“Terhadap kasus ini, kita lagi mengkonstruksikan siapa berbuat apa,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun kepada NTBSatu, Rabu, 13 November 2024.

Proses pemeriksaan para saksi, sambungnya, masih terus berjalan. Salah satu pihak yang akan memberikan keterangan adalah ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram).

“Jadi, ahli pidana yang kami gandeng dari Unram,” jelasnya.

Luk Luk menyebut, yayasan tersebut berkaitan dengan kasus anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN yang menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai anggota dewan.

“Kalau untuk ketua yayasan pemberian keterangannya masih sebagai status saksi,” ungkapnya.

Menyinggung bagaimana keterangan ketua yayasan di hadapan kepolisian, Luk Luk mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Termasuk apakah penerbitan ijazah paket C palsu tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Nanti ketika sudah gelar dan penetapan tersangka,” jawabnya.

Naiknya status ke penyidikan dari tahap penyelidikan berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Dari hasil gelar, kami temukan bukti permulaan yang cukup, sehingga status penanganan perkaranya ke tahap penyidikan,” katanya, Kamis, 19 September 2024 2024.

Sebelumnya kepolisian juga menguatkan alat bukti dengan menggandeng ahli dari laboratorium forensik Bali. “Iya, ahlinya dari laboratorium forensik,” ucap Luk Luk.

Sebagai informasi, kepolisian menangani kasus dugaan yayasan terbitkan ijazah palsu paket C ini berdasarkan laporan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Mereka merasa rugi karena yayasan di Penangsak, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah mencatut namanya.

Laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pada Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau surat. Polisi pun telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk pelapor dan pihak yayasan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button