Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah palsu Paket C.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun menyebut, penetapan tersangka LN setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Termasuk memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli. Kemudian, menggelar perkara pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang. Termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” ungkapnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
LN dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat (11 Oktober),” terangnya.
Sebagai informasi, oknum anggota DPRD Lombok Tengah terpilih berinisial LN merupakan politikus Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.
Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan pemalsuan ijazah tersebut berdasarkan laporan kelompok masyarakat.
Dugaannya, salah satu yayasan di Lombok Tengah mengeluarkan ijazah paket C palsu untuk LN. Yang bersangkutan menggunakan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD.
Ini bukan kali pertama anggota DPRD Lombok Tengah berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan M dan MS sebagai tersangka dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penetapan tersangka dugaan korupsi tahun 2021-2022 itu pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu. (*)