Mataram (NTBSatu) – Polisi meningkatkan kasus yayasan agama Islam di Lombok Tengah (Loteng) yang diduga terbitkan ijazah paket C palsu, ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun mengatakan, naiknya status kasus yayasan ini ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Dari hasil gelar, kami temukan bukti permulaan yang cukup, sehingga status penanganan perkaranya ke tahap penyidikan,” katanya kepada wartawan, Kamis, 19 September 2024 2024.
Dari peningkatan status penanganan, sambung Luk Luk, pihaknya belum menetapkan tersangka. Penyidik Sat Reskrim masih melaksanakan serangkaian penguatan alat bukti yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran pidana. Penyidikan masih mengarah pada pemalsuan pemalsuan dokumen autentik.
“Tersangka belum ada,” jelasnya.
Untuk menguatkan alat bukti, penyidik kepolisian menggandeng ahli dari laboratorium forensik Bali. “Iya, ahlinya dari laboratorium forensik,” ucap Luk Luk.
Sebagai informasi, kepolisian menangani kasus dugaan penerbitan ijazah palsu paket C ini berdasarkan laporan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Mereka merasa rugi karena yayasan di Penangsak, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah mencatut namanya.
Laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pada Pasal 263 KUHP, yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau surat. Polisi pun telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk pelapor dan pihak yayasan. (*)