Mataram (NTBSatu) – Sebuah yayasan pendidikan Islam di Lombok Tengah dilaporkan ke kepolisian karena diduga menerbitkan ijazah paket C palsu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan pihaknya sedang menangani laporan tersebut. Yang melapor adalah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
“Ini laporan dari PKBM yang merasa namanya kena catut,” katanya kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.
Dalam laporan itu, sambung Luk Luk, yayasan yang bertempat di Penangsak, Kecamatan Praya Timur, itu menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah paket C.
“Dugaannya, yayasan tersebut menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah. Laporannya itu,” jelasnya.
Laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau surat.
Kasusnya sedang berjalan di tahap penyelidikan. Kepolisian melakukan serangkaian permintaan klarifikasi.
“Mereka di antaranya ketua yayasan, dari pihak PKBM,” ujar Luk Luk.
Kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk melihat potensi perbuatan melawan hukum atau PMH. Dia memastikan kasus ini berbeda dengan perkara ijazah palsu oknum anggota DPRD Lombok Tengah.
“Laporan ini beda dengan kasus ijazah palsu caleg itu. Nanti akan kami gelarkan,” tandasnya. (*)