Pemerintahan

2 Pejabat Dilaporkan ke Polisi, Pemprov NTB Konsisten Tutup Tambang Galian C Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Dua pejabat Pemprov NTB, yaitu Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani dan Plh Kepala DLHK NTB, Mursal, dilaporkan ke polisi buntut aksi perusakan tambang galian C di Korleko, Lombok Timur, beberapa waktu lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Fathul Gani mengaku menghormati laporan dari masyarakat tersebut. Namun ia menegaskan, pihaknya tetap konsisten dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Kalau ilegal kita tutup, kalau dia berizin akan beroperasi dengan catatan,” kata Fathul, Senin, 11 November 2024.

Mantan Kepala Distanbun NTB itu tak menampik, langkah yang diambil tetap memperhatikan dua belah pihak. Yaitu, masyarakat dan juga para penambang.

“Satu sisi kita inginkan lingkungan tetap asri. Namun, di lain sisi kita tetap memperhatikan hak-hak para penambang kita,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kepala DLHK NTB, Mursal mengaku tidak keberatan dan tidak gentar sedikit pun. Ia menjelaskan, massa yang melakukan perusakan tersebut bukan berasal dari pihaknya.

“Itu bukan kita yang bawa massa, justru mereka (massa) memberhentikan kita menuju tambang-tambang yang menurut mereka paling bermasalah. Rupanya mereka sudah tau akan ada sidak,” ujar Mursal.

Ia menyebut, pihaknya hanya menunaikan janji kepada masyarakat terdampak untuk melakukan sidak tambang setelah adanya unjuk rasa pada 30 Oktober 2024 lalu.

“Tapi kita tidak tau marahnya masyarakat, tiba-tiba ada api yang tersulut. Bagaimana kami mencegah, jumlah kami hanya 10 orang, dan masyarakat ini mungkin ratusan,” ungkapnya.

“Kalau mau melapor, silahkan saja, itu kan hak semua orang,” lanjut Mursal.

Asosiasi Tambang Laporkan Pejabat Pemprov

Sebelumnya, Asosiasi Tambang Galian C menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NTB melaporkan Fathul Gani dan Mursal ke polisi.

Pelaporan itu buntut dari aksi perusakan alat tambang oleh masyarakat saat Pemprov NTB melakukan sidak tambang di Lombok Timur pada Senin, 5 November 2024 lalu.

Ketua Asosiasi Tambang Galian C, Maidy mengatakan, terdapat indikasi kedua pejabat tersebut melakukan provokasi hingga terjadinya pengerusakan tambang.

“Mereka ini seolah mem-framing negatif terhadap penambang ini,” kata Maidy.

Sebagai informasi, pada sidak tersebut, Pemprov NTB menutup tiga tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur. Dua di antaranya ilegal, dan satu lagi memiliki izin sementara.

Pemprov NTB menutup tiga tambang yang terletak di Desa Korleko Selatan, Kabupaten Lombok Timur itu lantaran tidak mematuhi prosedur operasional.

Di mana tambang tersebut tidak memiliki kolam pengolahan limbah galian C, sebelum dibuang ke sungai.

“Dia tidak punya kolam pengendapan limbah, harus ada tiga kolam,” ungkap Mursal.

Ia menjelaskan, kolam pertama untuk limbah yang sangat kotor untuk kemudian mengolahnya lagi ke kolam kedua dan kolam ketiga.

“Kalau sudah jernih, baru bisa buang ke sungai,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button