Gubernur Iqbal: Pergeseran BTT Rp500 Miliar Sudah Sesuai Aturan

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara soal kisruh penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp500 miliar.
Ia mengatakan, pemindahan alokasi anggaran BTT ratusan miliar tersebut sudah sesuai regulasi. “BTT sudah jelas UU (Undang-Undang) nya, prosesnya semua sudah jelas,” kata Iqbal, Kamis, 16 Oktober 2025.
Pemindahan alokasi BTT sudah banyak dijelaskan sebelumnya, baik mengenai regulasinya maupun peruntukkannya. Sehingga, permasalahannya sudah jelas dan tidak ada hal yang perlu disembunyikan.
“Jadi tidak ada hal yang terlalu istimewa yang perlu dijelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD NTB menyoroti penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025.
Adapun Pemprov NTB mengalokasikan anggaran BTT dalam APBD murni tahun 2025 sebesar Rp500,970 miliar lebih. Berdasarkan pemaparan anggota DPRD NTB, Abdul Rahim dalam rapat paripurna pada Jumat, 26 September 2025, realisasinya telah mencapai Rp484,560 miliar, sehingga tersisa hanya sekitar Rp16,410 miliar.
Realisasi itu melalui pembebanan langsung maupun mekanisme pergeseran ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminurlah menanyakan transparansi penggunaan anggaran ratusan miliar tersebut.
Pasalnya, hasil pergeseran satu dan dua beberapa waktu lalu, menyisakan anggaran BTT kurang lebih Rp161 miliar. Namun, dalam nota APBD Perubahan tahun 2025 hanya tersisa Rp16 miliar.
“Sisanya (BTT) tinggal Rp16 miliar, tidak tahu itu kok bisa Rp16 miliar. Padahal, sisa dari pergeseran kemarin Rp161 miliar,” ujar Maman, sapaan Muhammad Aminurlah, Jumat, 26 September 2025.
Sebagai informasi, pada pergeseran anggaran BTT pertama sebesar Rp130 miliar. Selanjutnya, pada pergeseran kedua sebesar Rp210 miliar. Pergeseran ini setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada 28 Mei 2025 lalu. (*)