HEADLINE NEWSHukrim

Pria Pemilik 1,5 Kilogram Ganja di Mataram Diamankan Polisi, Pesan Lewat Instagram

Mataram (NTBSatu)Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan HS, warga Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara usia mengambil paket berisi ganja seberat 1,5 kilogram.

Ia mengambil barang haram tersebut dari salah satu kurir jasa ekspedisi barang pada Jumat, 25 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.

“Dugaannya, HS sebagai pemilik sebuah paket yang berisi batang, biji dan daun kering narkotika jenis ganja,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra petang ini.

IKLAN

Ganja 1,5 kilogram itu berasal dari Medan. HS memesannya secara online seharga Rp10 juta. Bagus Suputra menyebut, penangkapan pria usia 30 tahun ini berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

“Jadi, kami dapat informasi aja ada paket masuk dari luar daerah (Medan). Dugaannya itu itu ganja,” ungkapnya.

Mendapat informasi itu, tim selanjutnya bergerak mendatangi salah satu kantor jasa ekspedisi barang di Kota Mataram. Informasi yang dari petugas ekspedisi, paket tersebut datang Jumat. Mereka langsung mengantarkan ke pemiliknya, HS.

IKLAN

“Setelah menerima paket, yang bersangkutan langsung kami amankan,” jelas Bagus Suputra.

Paket berisi barang terlarang itu ditutup dengan tulisan sweater Medan. Namun di lipatan di dalamnya, terdapat tiga bungkus ganja dengan berat bruto 1,5 kilogram.

Interogasi awal, terduga pelaku beberapa bulan terakhir menjadi pengguna ganja. Tak hanya itu, ia juga mengedarkan di wilayah Sandubaya dan Cakranegara.

“Ini yang kedua kalinya. Jadi, pelaku ini sudah dua kali membeli ganja dari Medan yang ia pesan dari Instagram,” ucap dia.

Pembelian pertama sekitar satu bulan lalu. HS membelinya sekitar 500 gram. Harganya Rp3,5 juta. Barang itu pun habis dijual seharga Rp1 juta dengan berat 30 gram atau satu garis.

Selain HS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hp dan uang tunai Rp2,8 juta.

Kepolisian selanjutnya membawa HS ke Polresta Mataram untuk proses lebih lanjut. Sat Resnarkoba menilai ia melanggar 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button