Lombok Timur (NTBSatu) – Gawe Desa Aikdewa Ke-4 Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, kembali sukses digelar, pada Minggu, 20 Oktober 2024. Kegiatan bertajuk “Ngalun Aik Kokok dan Poposan”.
Ngalun Aik Kokok sendiri merupakan kegiatan rutin masyarakat setempat saat musim kemarau melanda. Ngalun Aik Kokok berasal dari Bahasa Sasak yang berarti “Merayu Air”. Dilakukan agar mata air sekitar dapat kembali melimpah di tengah terpaan musim kemarau.
“Ngalun aik itu sendiri sebagai wujud adat budaya nenek moyang kita untuk bagaimana kita menghargai alam. Dan tentunya doa dan harapan kepada yang maha kuasa dengan melakukan ritual adat merayu air ini,” kata Ketua Panitia Gawe Desa 4 Aikdewa, Marzuki.
Tak hanya Ngalun Aik Kokok, masyarakat melakukan kegiatan budaya lainnya, yakni Poposan. Berarti sunatan massal dilakukan di atas gazebo yang cukup tinggi.
“Poposan ini merupakan gazebo setinggi 5 meter yang sering masyarakat gunakan dulu. Di mana esensi suanatan di atas poposan masyarakat mempecayainya dapat meningkatkan keberanian dan mental anak-anak,” ucapnya.
Ritual tersebut merupakan salah satu kegiatan budaya di Desa Aikdewa. Bahkan, prosesi adat Ngalun Aik Kokok masuk dalam salah satu warisan budaya tak benda Indonesia dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Target Tembus Pasar Nasional
Marzuki berharap, kegiatan pelestarian budaya di Desa Aikdewa dapat terus berjalan. Kemudian menjadi salah satu wadah budaya untuk memperkenalkan Aikdewa ke masyarakat luas dan para pemangku kebijakan agar potensi Aikdewa dapat bersaing.
“Harapan kita agar event ini terus berjalan setiap tahunnya, target kita dapat menembus pasar nasional bahkan internasional,” harapannya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah ambil bagian menyukseskan kegiatan tersebut. Terlebih setelah terselenggaranya sunat massal kepada 20 anak di Desa Aikdewa.
Sementara, Sekretaris Dinas Pariwisata Lombok Timur, Muhir mengatakan, sesungguhnya Desa Aikdewa telah melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Kemajuan Kebudayaan dengan ritual budaya tersebut.
“Mohon kiranya Pak Kepala Desa dapat menyurati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat mengkurasi dan mengakui secara nasional bahwa Ngalun Aik ini tumbuh subur, utuh, dan berkembang hanya di Desa Aikdewa,” ucap Muhir.
Jika ritual ini terus terlaksana, lanjut Muhir, maka akan ada satu-satunya desa di Lombok Timur yang melaksanakan UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.