Mataram (NTBSatu) – Usai dilantik pagi tadi, Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda, langsung didemo ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan. Mahasiswa tersebut menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi NTB pada Rabu, 16 Oktober.
Aksi tersebut menuntut pencabutan laporan terhadap enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan gerbang DPRD NTB. Kasus tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Agustus 2024 lalu.
Pantauan NTBSatu di lokasi, mahasiswa dari berbagai kampus di NTB, terutama Universitas Mataram (Unram), memadati jalan di sekitar Kantor DPRD NTB. Sambil mengacungkan tangan ke arah gedung, massa meneriakkan, agar DPRD NTB mencabut laporan mereka.
“Cabut, cabut, cabut laporannya!,” teriak massa serempak, mempertegas desakan mereka kepada pihak legislatif.
Tak berselang lama, pihak DPRD NTB langsung mengutus perwakilannya untuk berdialog dengan para demonstran.
“Kami sudah menindaklanjuti penangkapan terhadap para tersangka,” ungkap perwakilan dari DPRD NTB di depan massa aksi.
Terhadap pernyataan itu, nampaknya massa aksi belum puas. Sehingga mengharuskan para mahasiswa terus mendesak agar Ketua DPRD NTB segera mencabut laporan terhadap keenam mahasiswa tersebut.
Sebagai informasi, aksi ini menjadi kelanjutan dari serangkaian protes oleh kelompok mahasiswa NTB. Dalam hal ini, tidak hanya menuntut keadilan dalam penanganan kasus perusakan gerbang tersebut. Namun, juga memperjuangkan hak mereka untuk menyuarakan pendapat tanpa kriminalisasi.
Mengawal aksi tersebut, puluhan personel kepolisian telah bersiaga sejak pukul 07.00 Wita. Meski demikian, massa baru mulai berkumpul dan memenuhi area aksi sekitar pukul 13.00 Wita. Jajaran kepolisian ini berasal dari Polresta Mataram, Polda NTB, hingga satuan Brimob. Mereka menyebar untuk mengawal jalannya aksi dan menjaga ketertiban di sekitar kantor DPRD NTB.
Enam Mahasiswa Jadi Tersangka
Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB.
Enam mahasiswa yang menjadi tersangka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan pihaknya menetapkan keenam mahasiswa tersebut.
“Iya, benar,” katanya kepada NTBSatu Selasa, 15 Oktober 2024.
Menyinggung apakah mereka akan ditahan, Syarif mengaku pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Belum, kita lakukan pemeriksaan dulu. Semoga mereka koorperatif,” jelasnya. (*)
Berita ini ditulis Mohammad Khazani, peserta magang Jurnalistik di NTBSatu.