Dua Anggotanya Jadi Tersangka, Ketua DPRD NTB Pastikan Tidak Mengganggu Kinerja Dewan
Mataram (NTBSatu) – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menanggapi dua anggotanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana “siluman” pada Kamis, 20 November 2025.
Kedua Anggota DPRD NTB itu adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman. Keduanya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati NTB.
Politisi Partai Golkar ini memastikan, penetapan dua anggotanya sebagai tersangka tidak akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan di internal DPRD NTB. Rapat-rapat dan kegiatan lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak mengganggu kinerja di dewan. InsyaaAllah tidak. ,” kata Isvie, Kamis, 20 November 2025.
Meski demikian, Isvie mengaku turut prihatin atas kasus ini. Namun pada dasarnya, lanjut dia, internal DPRD tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang ada.
“Tentu kita sedih, prihtain teman kita mengalami sebuah keadaan yang semua kita tidak menginginkan hal itu terjadi, tapi kita kembalikan semua,“ ungkapnya.
Sebagai informasi, dua anggota DPRD NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana “siluman”.
Kedua Anggota DPRD NTB itu adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman. Keduanya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati NTB.
Pantauan NTBSatu di lokasi, Politisi Partai Demokrat dan Perindo itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.
“Kami tim penyidik bidang Pidsus melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Kejaksaan menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Tadi kita Lakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus tetapkan sebagai tersangka. Dan diperiksa sebagai tersangka. Kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana. (*)



