Daerah NTBHEADLINE NEWS

Ketua DPRD NTB Belum Tahu Soal Penetapan Tersangka 6 Mahasiswa, Buka Peluang Cabut Laporan

Mataram (NTBSatu) – Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda, akhirnya buka suara terkait penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB dalam aksi unjuk rasa pada 23 Agustus 2024 lalu.

Isvie mengaku, ia belum mendapat pemberitahuan terkait penetapan enam mahasiswa tersebut sebagai tersangka. “Kita belum tahu soal itu, belum ada pemberitahuan. Kapan penetapan tersangkanya?, coba saya komunikasi dengan Bapak Kapolda ya,” kata Isvie usai acara pelantikan Pimpinan DPRD NTB, Rabu, 16 Oktober 2024.

Menyinggung soal peluang laporan tersebut dicabut, politisi Golkar itu mengaku bukan wewenangnya. Pasalnya, yang memasukkan laporan tersebut adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTB, Surya Bahari.

IKLAN

“Saya kira semua itu bisa-bisa saja (mencabut laporannya, red), kita bicara dengan baik. Tapi, itu bukan wewenang sayaa. Yang lapor kan bukan saya, tanya Sekwan,” ujarnya.

Terhadap persoalan ini, Bendahara Umum DPD Golkar NTB itu meminta, agar kiranya mahasiswa harus mengedepankan sikap saling menghargai. Baik dalam melakukan aksi unjuk rasa maupun ketika melakukan mediasi

“Harus belajar untuk jauh lebih menghormati dan menghargai orang lain dalam melakukan kegiatan apapun,” pungkasnya.

Sebelumnya,  Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB.

Enam mahasiswa yang menjadi tersangka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan pihaknya menetapkan keenam mahasiswa tersebut.

“Iya, benar,” katanya kepada NTBSatu Selasa, 15 Oktober 2024.

Menyinggung apakah mereka akan ditahan, Syarif mengaku pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Belum, kita lakukan pemeriksaan dulu. Semoga mereka kooperatif,” jelasnya.

Gelar Aksi Besar-Besaran

Sementara, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram), Yudiatna Dwi Sahreza mengutuk tindakan kriminalitas DPRD NTB.

“Kami dari mahasiswa mengutuk keras dan mengecam tindakan kriminalisasi terhadap yang DPRD NTB lakukan,” tegasnya.

Ia menyebut, rekannya yang menjadi tersangka akan menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda NTB pada Jumat, 18 Oktober 2024. Tak hanya mengikuti proses hukum, sambung Yudi, pihaknya juga akan kembali “mengepung” Gedung DPRD NTB.

“Kami akan demonstrasi besar besar di depan DPRD NTB,” ujarnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button