Pemerintahan

Dokumen Lengkap, Pemprov NTB Tunggu Restu Kemendagri Lakukan Mutasi

Mataram (NTBSatu) – Banyaknya jabatan yang lowong atau ompong di lingkup Pemprov NTB menjadi catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Catatan itu disampaikan saat evaluasi triwulan I Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin beberapa waktu lalu.

Berangkat dari itu, Pemprov NTB melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lalu Gita Ariadi mengaku, mulai ambil ancang-ancang untuk melakukan mutasi sejumlah pejabat Pemprov. Pihaknya juga sudah menyiapakan material dan dokumen.

“Kita semua sudah siap materialnya, tinggal tunggu perintah (izin Kemendagri),” kata Gita, Senin, 7 Oktober 2024.

IKLAN

Menurutnya, melakukan mutasi pejabat bukan hal mudah. Butuh waktu yang lama untuk mendapat persetujuan Kemendagri.

Gita mencontohkan ketika ia menjabat sebagai Pj gubernur dulu. Ia mengaku, membutuhkan waktu lebih dari dari satu bulan untuk mengantongi izin dari Kemendagri.

“Bahkan setelah mendapat persetujuan Kemendagri, jumlah yang disetujui sangat jauh dengan yang kami ajukan. Dari 240 yang kami usulkan hanya 80 orang kami lantik,” jelas Gita.

Deretan jabatan yang ompong

Mantan Pj Gubernur NTB itu meyakini, kekosongan ini tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Pasalnya, saat ini ada plt dan plh sebagai pengganti.

“Birokrasi itu sebagai sebuh sistem yang bukan secara instan langsung jadi. Kita mempertimbangkan itu, kalau lowong, ada backup dari level kedua dan sebagainya,” pungkas Gita.

Adapun beberapa jabatan yang lowong tersebut di antaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal, menjadi salah satu pejabat yang resmi pensiun pada 1 September 2024 kemarin.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Mohammad Rum dan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN karena mengikuti Pilkada Kota Bima dan Lombok Barat.

Pejabat eselon II lainnya adalah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Yang mengisi adalah Pelaksana Tugas (Plt).

Begitupun di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button