Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin 15 BPR dan Koperasi

Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan koperasi di Indonesia, sejak Januari hingga September 2024.

Sejumlah lembaga keuangan itu OJK tutup lantaran mengalami kebangkrutan, karena operasional tidak sehat, kinerja keuangan anjlok, dan tata kelola perusahaan yang buruk.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital. Bank yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu sudah resmi tak berizin sejak September 2024 ini.

Pencabutan izin usaha BPR tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024, tanggal 13 September 2024.

BPR Nature Primadana Capital tak boleh beroperasi lagi, karena mendapatkan predikat tidak sehat dan di bawah kewajiban pemenuhan modal minimum.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tulis rilis resmi OJK.

IKLAN

OJK pun mengimbau agar nasabah tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, terjamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar 15 BPR dan koperasi yang OJK cabut izinnya hingga September 2024:

  1. PT BPR Nature Primadana Capital
  2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
  3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  4. PT BPR Bank Jepara Artha
  5. PT BPR Dananta
  6. PT BPRS Saka Dana Mulia
  7. PT BPR Bali Artha Anugrah
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Aceh Utara
  10. PT BPR EDC Cash
  11. Perumda BPR Bank Purworejo
  12. PT BPR Madani Karya Mulia
  13. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokert
  14. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Itulah daftar lengkap 15 BPR dan koperasi di Indonesia yang OJK cabut izinnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button