HukrimSumbawa

Tersendat di Inspektorat, Polisi “Gas” Dugaan Korupsi DP2KBP3A Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP2KBP3A Sumbawa, telah naik penyidikan. Namun, hingga hari ini masih tersendat di Inspektorat setempat.

Kasus ini terkesan lamban dan berlarut-larut. Padahal, kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap seluruh saksi. Termasuk saksi ahli. Begitu juga dengan alat bukti, hampir seluruhnya rampung di tangan penyidik.

“Tinggal SPJ dari bidang saja. Kemarin kita mintakan, tapi alasannya sudah mereka serahkan ke Inspektorat (Sumbawa),” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Regi Halili kepada NTBSatu, Selasa, 3 September 2024.

Tak salah jika kasus ini disebut tersendat di Inspektorat Sumbawa. Merasa terlalu lama dan ingin mengejar deadline, kepolisian pun mendatangi Inspektorat. Mereka meminta kejelasan terkait SPJ beberapa kegiatan.

“Mereka (DP2KBP3A) dapat waktu untuk mengembalikan temuan,” jelasnya.

Informasinya, angka temuan mencapai Rp367 juta. Informasi lain, alasan lambannya pengembalian uang ratusan juta itu karena belum adanya persetujuan kepala daerah setempat.

“Kalau pengembalian lewat dari waktunya, kita eksekusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Regi menjelaskan, seharusnya Inspektorat menyerahkan surat pertanggung jawaban kepada Sat Reskrim Polres Sumbawa sejak awal penyelidikan.

“Seharusnya Inspektorat kasih (SPJ) ke kita (kepolisian) sejak awal penyelidikan. Tapi mereka tahan,” ungkapnya.

Inilah yang membuat kasus terkesan tersendat di Inspektorat Sumbawa. Padahal begitu penyelidik kepolisian mengantongi SPJ, Regi memastikan kasusnya segera naik ke tahap penyidikan.

“Tinggal menunggu SPJ. Kalau kami terima, kami naikkan (penyidikan),” jelasnya.

Informasi dari Inspektorat, sambung Regi, Dinas P2KBP3A berencana mengembalikan temuan yang ditengarai sebesar Rp367 juta dengan cara mencicilnya. Namun hingga batas waktu, instansi yang dinahkodai Jannatulfala ini belum juga beriktikad baik menyerahkannya.

Sementara, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya mengaku telah memeriksa dinas terkait secara reguler.

“Ada beberapa kegiatan SPJ yang tidak sesuai. Dan harus dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, polisi mengusut kasus dugaan korupsi pada Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi DP2KBP3A Sumbawa.

“Ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya,” ucap Regi, Rabu, 17 April 2024.

Kepolisian telah memintai keterangan sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Antara lain, UPT di 24 kecamatan, Kabid yang membidangi program tersebut, dan Kadis P2KBBP3A.

Dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2022-2023. Saat itu Dinas P2KBP3A Sumbawa memiliki sejumlah program di Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi. Di antaranya, program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), Keluarga Berencana (KB), Lini Lapangan, mini lokakarya (Minlok), dan ketahanan pangan.

Sejumlah program itu tidak terlaksana secara maksimal. Minlok misalnya, hanya berjalan enam kali. Padahal dalam Surat SPJ menyebut bahwa kegiatan telah terlaksana 10 kali.

“Kegiatan yang seharusnya terlaksana 10 kali dalam setahun, hanya tiga sampai empat kali saja. Tapi di SPJ sudah 10 kali,” terang sumber.

Sumber juga mengaku sudah memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Surat pemanggilannya tertuang dalam Surat Nomor: B/478/III/RES.3.3/2024/Reskrim, perihal undangan wawancara klarifikasi perkara.

Kasus ini sebelumnya terungkap pernah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Jaksa menangani kasus yang berkaitan dengan keuangan negara itu kejaksaan berdasarkan temuan Inspektorat Sumbawa sebesar Rp1,2 miliar. Dugaannya, angka itu merupakan pemotongan volume progam di Dinas P2KBP3A.

Namun Regi memastikan, bahwa pihaknya menangani perkara tersebut bukan dari hasil temuan Inspektorat.

“Ini informasi yang kita dapat di lapangan, bukan dari temuan itu,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button