Hukrim

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Program Dinas P2KBP3A Sumbawa, Kasus Terus Berjalan di Polres

Mataram (NTBSatu) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan ratusan juta dugaan penyimpangan sejumlah program di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

“Jadi, audit BPK NTB ada temuan sekitar Rp367 juta di Dinas P2KBP3A,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili kepada NTBSatu, Jumat, 7 Juni 2024.

Regi menyebut, BPK telah memberikan waktu kepada Dinas P2KBP3A selama 60 hari agar mengembalikan temuan tersebut. Jika pihak dinas tidak menyerahkan, sambung Regi, maka dipastikan pejabat dinas akan ‘diseret’ ke ranah hukum.

“Salah satu temuannya berkaitan program di salah satu bidang,” akunya.

Kendati demikian, penanganan dugaan korupsi Dinas P2KBP3A terus berjalan di Reskrim Polres Sumbawa. Proses permintaan keterangan, termasuk pejabat dinas masih dilakukan kepolisian.

“Termasuk Kabid dan Kadis Dinas P2KBP3A juga sudah kami mintai keterangan kembali,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi Dinas P2KBP3A Sumbawa, Anggraini yang dikonfirmasi mengaku tidak bisa memberikan keterangan. Dia mengarahkan agar menghubungi Kadis Jannatulfala.

“Silakan langsung ke Bu Kadis, karena saya tidak mempunyai kewenangan menjawab,” katanya kepada NTBSatu via WhatsApp.

Diakuinya proses hukum dinasnya masih berjalan di Polres Sumbawa. Anggraini mengaku dirinya beberapa kali dimintai keterangan oleh kepolisian.

Berita Terkini:

“Iya. Pemeriksaan dokumen juga sudah,” ucapnya.

Sementara Kadis P2KBP3A Jannatulfala yang dihubungi tidak menepis atau membenarkan temuan BPK tersebut. Dia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail.

“Saya masih di Jogja. Belum bisa konfirmasi. Sedang acara keluarga,” katanya singkat kepada NTBSatu.

Sebagai informasi, polisi mengusut kasus dugaan korupsi di salah satu bidang pada Dinas P2KBP3A Sumbawa.

“Ada kegiatan (di Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi) yang belum dilaksanakan sepenuhnya,” ucap Regi, Rabu, 17 April 2024.

Sejumlah saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan. Antara lain, UPT di 24 kecamatan, Kabid yang membidangi program tersebut, dan Kadis P2KBBP3A.

“Total saksi yang sudah kita klarifikasi sekitar 30-an orang,” sebutnya.

Informasi didapat NTBSatu, dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2022-2023. Saat itu Dinas P2KBP3A Sumbawa memiliki sejumlah program di Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi. Di antaranya program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), Keluarga Berencana (KB), Lini Lapangan, mini lokakarya (Minlok), dan ketahanan pangan.

Nah, sejumlah program itulah yang diduga tidak dilaksanakan secara maksimal. Seperti Minlok, yang hanya dilakukan enam kali. Sementara dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menyebut bahwa kegiatan telah dilaksanakan 10 kali.

“Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan 10 kali dalam setahun, hanya tiga sampai empat kali saja. Tapi di SPJ dinas sudah 10 kali,” terang sumber.

Sumber juga mengaku telah dimintai keterangan oleh kepolisian beberapa waktu lalu. Surat pemanggilannya tertuang dalam Surat Nomor: B/478/III/RES.3.3/2024/Reskrim, perihal undangan wawancara klarifikasi perkara.

“Sudah, saya juga sudah dipanggil polisi,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya terungkap pernah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Kasus yang berkaitan dengan keuangan negara itu ditangani kejaksaan berdasarkan temuan Inspektorat Sumbawa sebesar Rp1,2 miliar. Angka itu diduga merupakan pemotongan volume progam di Dinas P2KBP3A.

Namun Regi memastikan, bahwa pihaknya menangani perkara tersebut bukan dari hasil temuan Inspektorat. “Ini informasi yang kita dapat di lapangan, bukan dari temuan itu,” jelasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button