Hukrim

Dugaan Korupsi Dinas P2KBP3A Sumbawa, Penyidik Koordinasi dengan Inspektorat

Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi  Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sumbawa, terus berjalan di Polres setempat. Terbaru, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat.

“Iya, jadi kami saat ini berkoordinasi dengan Inspektorat,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili kepada NTBSatu, Senin, 20 Mei 2024.

Pengauditan itu berkaitan dengan temuan Inspektorat. Nah, hasil itu nanti yang akan disesuaikan dengan penyelidikan kepolisian.

Saat disinggung bahwa potensi kerugian negara akan dikembalikan, Regi mengaku pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat.

“Karena itu wilayah Inspektorat. Makanya kita tunggu dari Inspektorat, hasilnya seperti apa, itu yang kami tunggu,” bebernya.

Kasus masih berjalan di penyelidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi, sambung Regi, masih berjalan. Termasuk pejabat Dinas P2KBP3A dan rekanan.

Sebagai informasi, polisi mengusut kasus dugaan korupsi di salah satu bidang pada Dinas P2KBP3A Sumbawa.

“Ada kegiatan (di Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi) yang belum dilaksanakan sepenuhnya,” ucap Regi, Rabu, 17 April 2024.

Sejumlah saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan. Antara lain, UPT di 24 kecamatan, Kabid yang membidangi program tersebut, dan Kadis P2KBBP3A.

“Total saksi yang sudah kita klarifikasi sekitar 30-an orang,” sebutnya.

Informasi didapat NTBSatu, dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2022-2023. Saat itu Dinas P2KBP3A Sumbawa memiliki sejumlah program di Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi. Di antaranya program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), Keluarga Berencana (KB), Lini Lapangan, mini lokakarya (Minlok), dan ketahanan pangan.

Berita Terkini:

Nah, sejumlah program itulah yang diduga tidak dilaksanakan secara maksimal. Seperti Minlok, yang hanya dilakukan enam kali. Sementara dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menyebut bahwa kegiatan telah dilaksanakan 10 kali.

“Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan 10 kali dalam setahun, hanya tiga sampai empat kali saja. Tapi di SPJ dinas sudah 10 kali,” terang sumber.

Sumber juga mengaku telah dimintai keterangan oleh kepolisian beberapa waktu lalu. Surat pemanggilannya tertuang dalam Surat Nomor: B/478/III/RES.3.3/2024/Reskrim, perihal undangan wawancara klarifikasi perkara.

“Sudah, saya juga sudah dipanggil polisi,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya terungkap pernah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Kasus yang berkaitan dengan keuangan negara itu ditangani kejaksaan berdasarkan temuan Inspektorat Sumbawa sebesar Rp1,2 miliar. Angka itu diduga merupakan pemotongan volume program di Dinas P2KBP3A.

Namun Regi memastikan, bahwa pihaknya menangani perkara tersebut bukan dari hasil temuan Inspektorat. “Ini informasi yang kita dapat di lapangan, bukan dari temuan itu,” jelasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button