Lombok Timur (NTBSatu) – Koordinator Divisi Penyelesaian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi merespons perbedaan persepsi pihaknya dengan KPU, tentang akses data pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati 2024.
Menurutnya, sikap enggan memberikan informasi paslon tersebut menunjukkan KPU tidak memahami regulasi. Yakni, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.
Samsul menjabarkan, menurut Pasal 18 huruf H, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan dokumen yang dikecualikan yaitu; transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon, dan formulir model B1 KWK perseorangan.
“Jika merujuk pada acuan itu, hanya 3 poin data dikecualikan itu. Cuma saat ini semua data tidak diberikan kepada kami. Termasuk ijazah, KTP, hingga dengan LHKPN masing-masing calon,” ucapnya Selasa, 3 September 2024.
Samsul mengatakan, pihaknya akan menyurati KPU untuk kedua kalinya guna mendapatkan akses informasi untuk memverifikasi keabsahan data paslon.
Sementara ini, Bawaslu Lombok Timur hanya bisa mengakses informasi paslon di data Silon.
Pembatasan Akses Data Pasangan Calon
Sebelumnya, KPU Lombok Timur menyebut pembatasan akses data paslon itu berdasarkan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP).
KPU menyebut, pihaknya tak dapat menyebarluaskan data kelima paslon Pemilihan Bupati Lombok Timur 2024, termasuk kepada Bawaslu.
“Berdasarkan jawaban surat dari KIP tertanggal 28 Agustus 2024, semua dokumen yang disampaikan oleh 5 bapaslon yang ada di Kabupaten Lombok Timur adalah informasi yang dikecualikan,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Timur, Retno Sirnopati.
Ia menyebut, Bawaslu hanya dapat mengakses data umum dari pihaknya. Jika ingin mendapatkan data paslon, pihaknya menyarankan Bawaslu menempuh metode lain.
“Bawaslu harus mencari cara pengawasan lain terhadap verifikasi dokumen itu, bukan duduk bersama KPU melakukan verifikasi bersama,” ucap Retno.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat permintaan dokumen 5 paslon dari Bawaslu. Pihaknya pun memberi jawaban bahwa dokumen 5 paslon tersebut adalah informasi yang terkecualikan.
Sementara, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan, pihaknya sudah terkejar waktu untuk melakukan verifikasi data paslon yang mendaftar tanggal 4 Agustus 2024.
“Inilah nanti yang menjadi konsen kita dalam pengawasan. Jangan sampai dengan waktu yang mepet itu menjadi buru-buru sehingga menimbulkan kekeliruan,” ucap Mahsun.
Kendati demikian, pihaknya mengaku tetap berusaha mengatasi persoalan tersebut. Pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Gakkumdu untuk mencari jalan keluar. (*)