Mataram (NTBSatu) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB buka suara terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024.
“Sepanjang pengetahuan saya, tidak pernah mendengar, melihat transaksi itu (permintaan uang, red),” tepis Ketua Tim Bina Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag NTB, Sukri Safwan kepada NTBSatu, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia menyebut proses seleksi penerima panita penyelenggara ibadah haji cukup ketat. Pertama saat membuka lowongan. Kemenag memiliki juknis dan regulasi tersendiri.
Dalam tahapan administrasi, pihak Kemenag sebelumnya mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan lulus berdasarkan kriteria sejumlah persyaratan.
Setelah melalui proses administrasi, lanjut Sukri, langkah selanjutnya adalah melaksanakan seleksi Computer Assesment Test (CAT) di tingkat kabupaten atau satker.
“Kemudian, di tingkat provinsi ada tes CAT lagi dan interview. Setelah itu baru ada pengumuman siapa saja yang lulus,” ujarnya.
Dengan ketatnya proses penerimaan panitia penyelenggara haji, menurut Sukri, cukup untuk memproteksi kemungkinan terjadinya pungutan liar (pungli).
Beda halnya jika proses penerimaan masih melalui tahapan manual. “Tapi karena ini basisnya komputer. Jadi kecil kemungkinan dilakukan praktek tidak sehat. Dan sepanjang pengetahuan saya, tidak ada,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Kakanwil Kemenag NTB, Zamroni Azis meminta sejumlah uang kepada PPIH 2024. Nilainya bervariasi. Mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta melalui rekening petugas.
Kasus ini pun bergulir di kejaksaan. Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, dugaan penyelewengan ini masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Infonya dari Pidsus (pidana khusus), masih Lid (penyelidikan),” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 16 Agustus 2024. (*)