Mataram (NTBSatu) – Polisi menelusuri kepastian hukum kecelakaan lalu lintas atau lakalantas yang terjadi di Kebon Roek, Ampenan. Sopir bus pariwisata yang terlibat dalam lakalantas itu belum menjadi tersangka.
Kasubnit Lakalantas Sat Lantas Polresta Mataram, Aiptu Parno mengatakan, polisi menelusuri kepastian hukum lakalantas pada Selasa, 23 Juli 2024 itu. Ia menerangkan, proses penyelidikan masih berjalan.
“Belum (menjadi sebagai tersangka, red,). Masih melakukan pemeriksaan saksi,” katanya kepada wartawan sore ini.
Sementara sopir bus inisial CR asal Kediri, Jawa Timur masih diamankan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polresta Mataram.
“Masih kami amankan,” ujarnya.
Proses penyelidikan masih berjalan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk memeriksa video yang beredar di media sosial.
“Jadi, kami tidak bisa menduga-duga, biar pasti peristiwanya itu,” ungkapnya.
Parno menyebutkan, keluarga korban dengan sopir bus dengan nomor polisi Z 7801 NC itu telah bertemu. Kedua belah pihak pun bersepakat untuk berdamai.
“Secara kekeluargaan mereka sudah menyelesaikannya. Mereka (pihak keluarga) sudah memaafkan dan (sopir bus, red,) juga sudah memberikan uang tali asih,” jelasnya.
Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata dengan pejalan kaki itu terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita. Akibatnya satu orang tewas di tempat.
Baca juga: Lakalantas di Kebon Roek Mataram Tewaskan Ibu Pejalan Kaki
Imbau Masyarakat Selalu Berhati-hati
Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik mengimbau masyarakat Kota Mataram agar selalu berhati-hati. Apalagi, bagi para pejalan kaki, khususnya di wilayah keramaian. Pejalan kaki harus menyeberang melalui zebra cross dan memastikan tidak ada kendaraan yang melintas.
“Tunggu lampu merah baru melintas. Semua orang perlu menyadari bahwa keselamatan berasal dari diri sendiri,” katanya mengingatkan. (*)