Daerah NTBHukrimKota MataramPemerintahan

Disnakeswan NTB Serahkan Dokumen Proyek Ayam Petelur Senilai Rp44 Miliar ke Kejaksaan

Mataram (NTBSatu)Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB merespons dugaan korupsi program penyaluran bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang untuk kelompok ternak tahun 2021 yang diusut Kejati NTB. Pihak dinas mengakui sudah menyerahkan dokumen dokumen yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Muhammad Riadi mengaku siap membantu tim pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB dengan bersikap kooperatif.

“Sebagai warga negara, kita memberikan keterangan selama itu sepengetahuan saya,” katanya kepada NTBSatu melalui sambungan telepon pada Kamis, 25 Juli 2024.

Riadi mengaku, sejumlah pihaknya telah menghadap penyelidik Kejati NTB beberapa waktu lalu kendati dia belum menjalani pemeriksaan. Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Rahmadi dan beberapa kelompok ternak yang menerima program bantuan.

“Kalau saya belum diperiksa. Kalau PPK sudah (menjalani pemeriksaan). Saya pikir dia (Rahmadi) sudah menyerahkan beberapa dokumen,” sebutnya.

Namun Riadi mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Menyusul saat program penyaluran ayam petelur, pakan, dan kandang tersebut ia belum menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB.

“Saya belum masuk ke peternakan pada tahun 2021. Saya tidak bisa komentar apapun. Tapi, kalau memang APH butuhkan, saya akan beri keterangan sesuai pengetahuan,” tandasnya.

Masih dalam Tahap Penyelidikan

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, dugaan korupsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB itu berjalan di tahap penyelidikan. Tim pidana khusus masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Jaksa membidik dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024/ tanggal 20 Maret 2024. Nilainya mencapai Rp44 miliar.

“Masih puldata dan pulbaket,” katanya kepada NTBSatu pada Selasa, 23 Juli 2024.

Jaksa pun telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Termasuk kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan. Salah satunya adalah Kelompok Tani Sehati di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Sebagai informasi, program pengadaan kandang tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan bantuan kepada 103 kelompok ternak di NTB. Anggarannya mencapai Rp44 miliar yang berasal dari APBD NTB 2021. Dugaannya, bantuan yang dinas salurkan tidak sesuai spesifikasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button