Daerah NTB

KKP Beri Jatah Penangkapan 8 Juta Benih Lobster di NTB

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kuota atau jatah penangkapan sebanyak 8 Juta benih lobster di NTB.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muslim, S.T.,M.Si, mengatakan hingga pertengahan tahun ini, NTB telah mengeluarkan sebanyak 3 juta lebih benih lobster.

“8 juta itu untuk yang boleh ditangkap di NTB. Akan dibagi ke nelayan-nelayan penangkap itu,” ujar Muslim, Rabu, 17 Juli 2024.

Namun, untuk bisa menangkap lobster ini, nelayan terlebih dahulu harus memenuhi syarat pembentukan KUP atau Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Koperasi.

Hal ini mengacu pada Permen No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, diperbolehkan proses penangkapan dan penjualan lobster oleh nelayan.

Nantinya, nelayan yang telah memenuhi persyaratan akan bekerjasama dengan KKP.

“Nelayan yang bisa mendapatkan bagian benih losbter perlu mendapatkan rekomendasi dari kabupaten, kemudian ajukan ke provinsi. Untuk mengetahui jumlah benih yang bisa nelayan peroleh, silakan lihat dari Surat Keterangan Asal (SKA) nelayan,” jelasnya.

Pergub untuk Pengelolaan Benih Lobster di daerah

Kemudian ia menekankan bahwasanya peran daerah dalam pengelolaan benih lobster ini hanya ada dua.

Pertama, perihal pembagian kuota dan penetapan kelompok yang boleh menangkap. Kedua, berapa banyak nelayan boleh menangkap benih lobster tersebut.

Selanjutnya, Kabupaten memiliki tanggung jawab dalam mengeluarkan surat keterangan aset barang sampai proses penjualan masuk ke Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kelautan yang ada di Situbondo.

Banyak pihak menilai pengelolaan benih lobster ini bisa merugikan daerah, lantaran tidak adanya kebebasan untuk mengelola sendiri yang berujung pada penerimaan pendapatan daerah terbatas. Meresponsnya, Muslim menyebut ia mencontoh Provinsi Lampung.

Pihaknya akan mendorong Pergub terkait dengan pembuatan denda administrasi bagi nelayan yang tidak patut dalam melakukan penangkapan benih lobster, dengan mengambil pungutan senilai Rp500 per ekor.

“Kalau kita menerapkan, jadinya 8 juta kali Rp500, totalnya Rp4 miliar,” lanjutnya.

Dengan pungutan senilai Rp500 untuk satu ekor lobster ini tidak akan merugikan nelayan, karena menangkap lobster tidak terlalu sulit. Juga sebanding dengan nilai jualnya cukup tinggi.

“Dengan cara itu, daerah bisa mendapatakan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan dan pembangunan infrastruktur kawasan pesisir,” tukasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button