Daerah NTB

DLHK NTB Bentuk PRC Pengamanan Hutan Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB membentuk Pasukan Reaksi Cepat atau PRC Pengamanan Hutan Sumbawa. Personelnya terdiri dari anggota polisi kehutanan 10 UPT. Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) se-Pulau Sumbawa, yang telah menjalani seleksi.

Pembentukan PRC Pengamanan Hutan Sumbawa ini sebagai antisipasi kejadian tindak pidana kehutanan yang marak terjadi, seperti pembalakan liar, ilegal mining, ilegal farming, perambahan, pembakaran hutan. Lalu, pendudukan kawasan hutan secara ilegal, maupun perburuan dan perdagangan fauna dan flora yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Pembentukannya ditandai dengan digelarnya diklat dari tanggal 16 sampai 18 Juli 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Parahyangan Sumbawa Besar, dengan materi teknis ruangan dan praktik di dalam kawasan hutan Boak-Serading RTK. Serta, 36 wilayah kerja BKPH Batulanteh

Dalam kegiatan pembukaan turut hadir Pasiops Kodim 1607/Sumbawa, Kapten Inf. Amdatulah; Wakapolres Sumbawa, Kompol Ricky Yuhanda, S.E., S.I.K., M.M. Wadanyon B Pelopor, AKP Agung Budi Laksono, S.I.K; para Kepala Balai KPH se-Pulau Sumbawa.

Kemudian, Kepala Seksi Wilayah II dan III Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB, Lalu Padli, SH. Dan Arep, SP. Serta, Polhut-SPORC, Sigit Surbhakti, SH., yang mewakili Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Jawa Bali Nusa Tenggara.

Pentingnya PRC dalam Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasukan Reaksi Cepat pengamanan hutan DLHK Provinsi NTB
Pasukan Reaksi Cepat atau PRC Pengaman Hutan DLHK Provinsi NTB 2024. Foto: Istimewa

Kepala Bidang Perlidungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) DLHK Provinsi NTB, Mursal, S.P., M.Si., mengatakan, kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan salah satu kejahatan luar biasa. Sehingga, memerlukan penanganan secara bersama-sama dengan cara-cara yang luar biasa.

Salah satu bentuk tindakan luar biasa dalam penaganan pelaku tindak pidana kehutanan adalah membentuk PRC pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“PRC nantinya akan selalu berkerja sama dengan aparat penegak hukum dari TNI, Polri, serta pasukan reguler setiap BKPH di wilayah masing-masing. Maupun dengan UPT. Kementerian LHK di Pulau Sumbawa dan BKSDA, serta Balai Gakkum JABALNUSRA untuk menuntaskan berbagai kasus tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup di Pulau Sumbawa,” katanya saat membuka kegiatan diklat mewakili Kepala DLHK Provinsi NTB, Julmansyah, S.Hut., M.AP., Rabu, 17 Juli 2024.

Kabupatan Sumbawa dan Sumbawa Barat Alami Kerusakan Hutan

Ia menjelaskan, di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat mengalami banyak kerusakan hutan yang berdampak bencana. Penyebabnya akibat kelompok masyarakat yang mengklaiam bagian dari masyarakat adat, seperti MA Kanar, Talonang, cek bocek, Pekasah, MA Tatar, dan sebagainya.

“Padahal keberadaan MA ini telah mendapat penolakan secara resmi oleh sidang pleno DPRD Kabupaten Sumbawa, yang menyatakan bahwa tidak ada MA lain di Sumbawa dan Sumbawa Barat. Selain Lembaga Adat Tana Samawa (LATS),” tegas Mursal.

Klaim-klaim hutan adat oleh masyarakat ini, muncul karena adanya aktor intelektual yang yang menjadi pengasuh dan pembina dalam operasi. Aktor tersebut justru mengambil keuntungan finansial dari masyarakat yang menjadi korban akal bulus mereka.

“Saat ini, aktor intelektual klaim hutan adat di Kabupaten Sumbawa sedang mengorganisir puluhan kepala keluarga dari luar wilayah Kabupaten Sumbawa untuk membabat ratusan hektar hutan di wilayah Kecamatan Empang/plampang,” ungkap Mursal.

Sehingga, menyebabkan hutan di wilayah ini gundul dan menjadi salah satu penyebab bencana banjir yang menyengsarakan masyarakat luas. Termasuk, masyarakat yang bermukim di bagian hilir daerah aliran sungai.

“Maka dari itu, pembentukan pasukan reaksi cepat yang kami inisiasi hari ini, bukanlah avatar yang bisa menuntaskan seluruh permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan yang sedemikian kronis dan banyak saat ini,” ujar Mursal.

Ia juga menerangkan, operasi PRC ini hanya untuk kasus-kasus tertentu melalui keputusan komandan regu setempat, setelah melakukan analisis dan penilaian. Pihaknya berharap dukungan penuh dari TNI, Polri, KKPH, Taman Nasional. Serta, masyarakat luas untuk kelancaran tugas para anggota PRC yang baru saja terbentuk.

“Sehingga operasi mereka kelak tidak memukul ruang kosong yang dapat mempengaruhi rasa percaya diri. Dan kekompakan mereka untuk menangani kasus-kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di NTB, khususnya Pulau Sumbawa,” tandas Mursal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button