Daerah NTB

127 Ribu Masyarakat Berpenghasilan Rendah di NTB Belum Punya Rumah, Perda RTRW Harus Segera Diperbarui

Mataram (NTBSatu) – Asosiasi Pengembang dan Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI) melaporkan 127 ribu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat belum memiliki rumah.

Ketua DPD APERSI NTB, Ismed Fathurrahman Maulana, mengatakan pihaknya berkomitmen membantu masyarakat agar mendapatkan rumah layak huni berkualitas dengan harga yang terjangkau.

Namun ada beberapa hal yang menjadi kendala para developer (pengembang) dalam rangka realisasi rumah subsidi tersebut, di antaranya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai APERSI harus segera direvisi.

Sebab, pembangunan rumah subsidi di NTB masih berpedoman dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami menilai Perda RTRW Tahun 2011 sudah tidak relevan lagi jadi dasar developer melakukan pengembangan. Karena jumlah lahan sawah yang dilindungi (LSD) nya masih besar. Oleh karena itu, APERSI mendorong RTRW diajukan revisi ke Kemendagri,” ujar Ismed, Senin, 27 Mei 2024.

Untuk dapat melakukan pembangunan yang maksimal, pihaknya mendorong Pemda NTB agar segera melakukan revisi Perda RTRW dari 2011 ke 2024, terangnya.

Berita Terkini:

Di sisi lain, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat permasalahan terkait 204 ribu backlog rumah atau rumah tangga yang belum memiliki rumah di NTB. Menurut Ismed, pemerintah harus segera melakukan revisi dan pembaharuan terkait Perda RTRW untuk memenuhi angka backlog tersebut.

Permasalahan tersebut menjadi turut menjadi kajian Andi Renald sebagai Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu ketika menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) APERSI di Lombok Barat mengenai sinergitas hulu hilir keberlanjutan rumah MBR beberapa waktu lalu.

Ada 3 isu strategis pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (AFLS) di NTB, meliputi masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, terjadinya pemanfaatan ruang terbangun pada lahan-lahan yang diperuntukkan untuk tanaman pangan dalam RTR, dan belum dilakukan pemberharuan terhadap RTRW.

“Sebagian besar Kabupaten/kota di NTB menggunakan RTRW lama yang belum direvisi setelah 10 tahun lebih ditetapkan, ini perlu mendapatkan perhatian lebih,” ungkapnya. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button