Mataram (NTBSatu) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera, gaji pekerja akan dipotong secara periodik dan disimpan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu.
Dana ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
“BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong,” kata Heru yang dikutip dari Liputan 6.
Ia menjelaskan bahwa peserta Tapera yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera asalkan telah menjadi peserta Tapera.
Berita Terkini:
- Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Gelar Kegiatan Kepramukaan di Taman Kalaki
- Resmi Jadi Universitas, UNBIM Siapkan 100 Beasiswa – Gratis SPP Selama Setahun
- Fahri Hamzah Bertemu Menteri Trenggono, Bahas Penataan Tempat Tinggal Nelayan
- Ternyata Segini Gaji Paus Leo XIV yang Baru Terpilih Gantikan Paus Fransiskus
- iPhone Makin Canggih! iOS 19 Hadir Bulan Depan dengan 3 Fitur Baru
“Dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan,” papar Heru.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan dan akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” pungkas Heru.
Perubahan PP ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau, serta mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia. (WIL)