Ekonomi Bisnis

OJK Stop Aktivitas 915 Entitas Ilegal, Mayoritas Pinjol

Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan, telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2024.

“Rinciannya, ada 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal. Sementara itu, tidak ada gadai ilegal yang dihentikan pada periode tersebut,” sebut Satgas PASTI dalam keterangan resminya, ditulis NTBSatu, Sabtu,18 Mei 2024.

Secara kumulatif, Satgas PASTI sudah menghentikan 9.064 entitas keuangan ilegal sejak 2017-April 2024.

Jumlah itu terdiri dari 7.576 pinjol ilegal, 1.237 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Lebih lanjut, pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima OJK sebanyak 5.998 pengaduan sepanjang 1 Januari hingga 25 April 2024.

IKLAN

Jumlah tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan.

Adapun total pengaduan yang diterima OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sebanyak 9.101 pengaduan sejak 1 Januari hingga akhir April 2024.

Berita Terkini:

IKLAN

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.262 berasal dari sektor perbankan dan 3.347 berasal dari industri financial technology (fintech).

Kemudian, 1.952 pengaduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan dan 423 pengaduan berasal dari industri asuransi.

Sementara itu, sisanya berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dalam rangka penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dikenakan sanksi.

Frederica mengatakan bahwa hingga 30 April 2024 OJK telah menjatuhkan surat peringatan tertulis kepada 35 PUJK, surat perintah kepada tiga PUJK, dan sanksi denda kepada 10 PUJK.

“Selain itu, per 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan,” ujarnya.

OJK juga telah melakukan penegakan hukum dalam rangka pengawasan perilaku PUJK yang menjadi kewenangan kantor pusat berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK serta sanksi administratif atas hasil pemeriksaan terhadap satu perusahaan pinjaman online.

Friderica menyebutkan sanksi administratif yang diberikan atas keterlambatan pelaporan berupa denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 480,9 juta dan peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

“Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal 2024,” kata Frederica.

Ia mengungkapkan, turut memberikan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan berupa denda sebesar Rp 300 juta kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.

“Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut,” pungkas Friderica. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button