“Saya kaget juga. Kok ini agak serius. Kalau berulang ulang agak norak menurut saya. Jadi tuduhan Joni ini jadi ngeri-ngeri sedap,” tegasnya.
Berangkat dari itu, mantan Gubernur NTB melayangkan laporan dengan pidana pasal 84 ayat (2) KUHP dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut.
Sementara terdakwa Joni mengaku mengetahui perselingkuhan antara Zulkieflimansyah dengan Dewi Anggraini mantan istrinya tersebut.
“Video yang saya posting itu seandainya keluarga, anak istri ditiduri apa tidak melawan,” tegas Joni tanpa didampingi penasihat hukum
Mendengar itu, Bang Zul mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan terdakwa.
Berita Terkini:
- KPU Resmi Tetapkan Iqbal – Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2025-2030
- Iseng Ditanya “Kata-kata Hari ini”, Agus: Kebenaran Pasti akan Terungkap
- Kuasa Hukum Minta Agus Jadi Tahanan Rumah, Takut Nekad Bunuh Diri
- Lama tak Terdengar, Jaksa Stop Penyidikan Korupsi Sapi Lombok Barat
Dalam perkara nomor 224/Pid.Sus/2024/PN.Mtr, terdakwa Joni Junaedi memuat postingan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut mengunakan akun facebook milik terdakwa “Pimred Pusaranntb”.
Terdakwa pun dapat diancam pidana sesuai pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)