Jadi Saksi di Persidangan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bang Zul Sebut Tuduhan Joni Norak
Mataram (NTBSatu) – Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Juniadin alias Joni, Rabu, 25 April 2024.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isrin Kurniasih, Gubernur periode 2018-2023 itu mengaku keberatan dengan sejumlah postingan Joni melalui akun Facebook bernama Pimred Pusaranntb.
Pasalnya, dalam unggahannya, Joni dinilai menuduh Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya, Dewi Anggraini.
“Itu tidak masuk akal. Jadi ketika itu saya dikirimkan nama Facebook Pimred Pusaranntb,” kata pria yang akrab disapa Bang Zul itu di Ruang Sidang PN Mataram.
Akun Facebook tersebut disebut Bang Zul memang dipegang atau dikelola Joni. Hal itu bukanlah rahasia umum.
Berita Terkini:
- RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah, Modal dan “Mesin” Baru untuk Optimalisasi Kinerja
- Anugerah BI NTB 2025: Bank NTB Syariah Raih Penghargaan Bank dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik
- Kenali Dua Aplikasi Pengadaan dan Pemantau Pohon Berbasis Real-Time Pemkab Sumbawa
- Masterplan Smart City dan Arsitektur SPBE Pemkab Sumbawa Segera Rampung
“Saya pernah mendapatkan WA personal jika dia (terdakwa) yang punya media itu,” katanya.
Politisi PKS itu mengaku dirinya beberapa kali dituding dengan narasi yang mencemari nama baiknya.
Justru sebaliknya. Dia tidak mengenal dengan seseorang bernama Dewi Anggraini tersebut. Pengakuannya, selama ini dia tidak memiliki hubungan seperti yang dituduhkan.



