Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengerem penyelidikan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid mengatakan, alasan penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan karena telah diusut Polda NTB.
“Udah ditangani Polda, makanya kita tidak maju (melanjutkan penyelidikan),” katanya kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Rabu, 24 April 2024.
Dugaan korupsi DBHCHT in nampaknya sudah diusut Polda NTB terlebih dahulu. Hal itu diketahui saat saat penyidik kejaksaan melakukan klarifikasi, ternyata kepolisian telah memanggil mereka.
“Sebelum kita panggil, ternyata polda sudah manggil dulu,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
Harun menegaskan bahwa dengan tidak dilanjutkan, kasus ini bukan berarti penyelidikan dihentikan. Pengusutan terus berjalan, hanya saja penangananya dilanjutkan oleh kepolisian.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak Kejari Mataram mengusut dugaan korupsi DBHCHT Pemkab Lombok Barat pada tahun 2021-2022. Selama dua tahun, pemerintahan mendapat DBHCHT dengan jumlah berbeda.
Untuk tahun 2021 sebesar Rp17,1 miliar. Sementara tahun 2022 meningkat menjadi Rp17,2 miliar. Anggaran DBHCHT itu tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Lobar. (KHN)