“Secepatnya kami akan proses ini,” sambungnya.
Kendati begitu, ia pun masih berharap Pj Gubernur NTB untuk hadir memberikan klarifikasi terhadap kehadirannya di dua tempat pada acara Partai Golkar yang diduga melanggar Netralitas ASN.
“Kami akan tanyakan soal kehadirannya di dua tempat di Jakarta dan di Mataram. Kita akan tanya kapasitas dia hadir sebagai apa,” pungkasnya.
Lebih jauh ia mengingatkan kembali, bahwa Bawaslu ada dua pola terhadap peringatan tentang pelanggaran netralitas pada ASN.
“Pertama pola pencegahan yang kedua pola penanganan pelanggaran. Pada pola pencegahan itu sudah kami sampaikan surat secara resmi berupa surat himbauan agar seluruh Aparatur Sipil Negara di pemerintahan Provinsi NTB agar netral dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
“Kemudian kami juga minta kepada Pj untuk netral untuk tidak berpolitik praktis, karena dia dilarang oleh UU nya sendiri yakni UU netralitas ASN, karena mereka itu abdi negara, jadi tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” papar Hasan.
Meskipun, menurutnya, secara personal mereka punya hak untuk memilih maupun di pilih itu adalah hak personalnya, tetapi hal personalnya ini dibatasi oleh kewajibannya dia karena sebagai ASN, jadi harus netral.
“Selain UU ASN, dia dilarang oleh UU 10 tentang pemilihan kepala daerah,” ungkapnya. (ADH)