Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Pemanggilan itu, buntut dari kehadirannya di acara partai Golkar NTB beberapa waktu lalu.
“Kami sudah bersurat kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri kepada NTBSatu Senin, 22 April 2024.
Hasan mengatakan, jika yang bersangkutan tidak ingin hadir memberikan klarifikasi atas kehadirannya di dua tempat pada acara partai Golkar. Maka pihaknya, akan langsung merekomendasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jika Pj ini diduga tidak netral, langkah pertama yang kami lakukan yaitu penelusuran, ini sedang kami lakukan penelusuran dan sudah kami panggil yang bersangkutan untuk hadir di kantor Bawaslu,” jelasnya.
“Jika dia tidak hadir, kami akan panggil lagi, kalau pun tidak hadir lagi, kami akan rekomendasikan langsung ke KASN, dengan mekanisme dan hasil kajian kami,” sambungnya.
Berita Terkini:
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Gubernur NTB: Keuntungan dari Wisata Teluk Saleh Harus Dimanfaatkan untuk Konservasi Hiu Paus
Dari rekomendasi yang kirimkan ke KASN, ia mengatakan, pihak KASN yang nantinya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur NTB.
“Soal apakah dia diberhentikan, dikasih peringatan, itu bukan kewenangan Bawaslu, itu kewenangan KASN dalam hal ini juga bisa Mendagri karena yang mengangkat dia kan Mendagri,” jelasnya.
Sekali lagi, ia menegaskan, Bawaslu tidak pandang bulu terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur NTB.
“Tidak pandang bulu, nggak ada urusan kita mau sebagai pejabat atau apa, semua harus diperlakukan sama,” tegasnya.