BERITA LOKALPolitik

Gita Ariadi Bantah Aktif Melobi Dukungan Partai Tertentu

Mataram (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi mengaku tetap menghormati undangan dari seluruh partai yang akan mencalonkannya dalam Pilgub NTB 2024 mendatang. Asalkan, terdapat jalur kader dan non-kader.

Kendati demikian, Gita mengaku tak pernah merapat ke partai tertentu agar mendapat kesempatan maju dalam Pilgub NTB 2024 mendatang. Hanya saja, parpol yang memilih Gita untuk datang acara milik mereka.

Berbagai aturan menyebutkan bahwa Penjabat Kepala Daerah tidak boleh ikut terlibat dalam giat politik praktis. Hal tersebut bahkan telah tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota

Berita Terkini:

Namun, Gita menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri memperbolehkan Penjabat Kepala Daerah untuk ikut dalam giat politik praktis. Asalkan, Penjabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.

“Maka, kami akan senantiasa mengikuti aturan yang ada,” ungkap Gita saat ditemui NTBSatu di kediaman Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Kota Mataram, Selasa, 16 April 2024 siang.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button