Mataram (NTB Satu) – Mendekati Hari Raya Idul Adha 1444 H tahun 2023, masyarakat yang akan berkurban hendaknya lebih cermat memilih hewan kurban.
Banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Namun, sebelum membeli hewan kurban pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik.
Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah jelas diatur dalam syari’at Islam. Dalam Al Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”
Baca Juga:
- Pemkab Bima Laporkan Perusakan Mobil Dinas Wakil Bupati saat Aksi Demonstrasi ke Polisi
- SMPN 1 Sumbawa dan MTsN 1 Kota Bima Wakili Pulau Sumbawa di Babak Final LCCM Museum NTB 2025
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
Selanjutnya, Ibnu Katsir menafsirkan, “Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”
Penyembelihan hewan kurban berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna. Berikut syarat hewan layak kurban: