Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI).
Terbaru, jaksa telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB dan meminta mengaudit kerugian negara.
“Masih berproses. Kami sudah ke (berkoordinasi dengan) BPKP NTB,” kata Kepala Kejati NTB, Bambang Gunawan kepada NTBSatu, Kamis, 48 Maret 2024.
Setelah mengantongi hasil audit BPKP dan memiliki dua alat bukti yang kuat, sambung Bambang, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
Sembari menunggu itu, serangkaian proses lain juga masih dilakukan penyidik kejaksaan. Salah satunya, melanjutkan agenda pemeriksaan para saksi.
Berita Terkini:
- Anggota DPRD NTB Soroti IUP 18.500 Hektare Milik Prajogo: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat Lokal
- Pj. Gubernur NTB Dampingi Wamendagri Serahkan KTP untuk Siswa SMAN 1 Mataram Berumur 17 Tahun
- Pj. Gubernur Dampingi Wamendagri Bima Arya Kunjungi IPDN Kampus NTB
- Ekonomi NTB Alami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun
Diakui Kajati, hingga kini proses permintaan keterangan sejumlah pihak masih dilakukannya. Termasuk ratusan kelompok pertanian porang yang menerima bantuan KUR dan manajemen BSI.
“Jadi masih berproses. Nanti kalau sudah ada (hasil audit) dan sebagainya, penetapan tersangka,” jelasnya.
Penyidikan KUR BSI berkaitan dengan penyaluran kepada sejumlah petani porang yang ada di Lombok Barat tahun 2022-2023. Nilainya mencapai Rp13 miliar.
Kasus ini sudah naik penyidikan sejak awal Maret 2024. Dugaannya, ada penyalahgunaan dana KUR untuk petani porang dan penyaluran KUR terindikasi tidak tepat sasaran hingga adanya kelompok fiktif. (KHN)