Mataram (NTBSatu) – Tarif parkir baru Kota Mataram saat ini sudah mulai berlaku, untuk kendaraan roda dua Rp2000 dan roda empat Rp5000. Kenaikan harga parkir tersebut sudah diresmikan per 1 Maret 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin mengatakan akan lebih tegas dan mengakomodir jukir lebih baik, karena saat ini jukir dibayar lebih dari sebelumnya.
“Kami mengikuti saran dan masukan masyarakat, tidak ada masalah jika harga parkir dinaikkan selama Dishub juga memperbaiki pelayanannya,” katanya, Rabu 6 Maret 2024.
Para jukir akan dilakukan pembinaan terhadap juru parkir (Jukir), agar memberikan pelayanan dan fasilitas yang optimal kepada pengguna parkir.
Berita Terkini:
- Warga Pekalongan Rebutan Mata Air Diduga Berkah, Ujungnya Diketawain Netizen
- 16 Sapi Mati di Pelabuhan, Peternak Bima-Dompu Sayangkan Gubernur NTB Lamban Tambah Armada Kapal
- Peringati Hari Kartini 2025, Himasta FMIPA Unram Kolaborasi dengan Rumah Perempuan Migran Ajak Perempuan NTB Berpendidikan Tinggi
- Prediksi Tanggal Rilis iPhone 17, Ini Spesifikasinya
”Jukir harus bersikap ramah dan memberikan pelayanan yang optimal saat bekerja di lapangan,” terangnya.
Zulkarwin juga sudah ekspose ke Inspektorat terkait dengan penanganan parkir, dan saat ini yang menjadi konsen pembahasan yakni mengenai kinerja jukir.