Kota Bima (NTBSatu) – Nasib apes harus diterima seorang pemuda inisal AJ (L/27), asal Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Ia diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten, pada Minggu, 18 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wita, lantaran kedapatan menyimpan 37,62 gram narkoba jenis sabu siap edar.
“Kami telah mengamankan saudara AJ dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,62 gram dan diamankannya yang bersangkutan sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” kata Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eko Sutomo, Senin, 19 Maret 2024.
Kapolres juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.
“Saat ini terduga pengedar narkoba bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Syarat Baru, Dana Desa Bisa Dicairkan Jika Koperasi Merah Putih Terbentuk
- Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bima Ricuh, Fasilitas Kantor Dirusak Massa
- Lima Terdakwa Korupsi Kapal Dishub Bima Divonis Ringan
- Pemprov Tanggapi Penolakan Peleburan Diskop UMKM: Alasannya Rasional
Eko menceritakan, diamankannya AJ ini berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah terduga dan akibat ulahnya warga sekitar merasa sangat resah dan langsung melaporkannya.
Menindaklanjuti informasi itu, kata Eko, pihaknya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu A. Malik SH memerintahkan Tim Opsnal agar segera melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Sesampainya di dusun Balambo, Desa Kore, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian gerak-gerik terduga.
Setelah itu, tanpa membuang waktu Tim Opsnal melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Dari hasil penggeledahan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan terduga sebanyak 81 poket narkoba jenis sabu siap edar.
“Saat diinterogasi oleh petugas AJ mengakui kalau barang haram itu adalah milik nya yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sanggar dan Sekitarnya,” tandasnya. (MYM)