BERITA LOKALHEADLINE NEWS

Tunggakan Pajak Hotel Sentosa Rp8,7 Miliar Masuk Pengadilan

Mataram (NTBSatu) – Penagihan tunggakan pajak terhadap pihak manajemen Hotel Santosa, Lombok Barat lewat berujung ke Pengadilan.

Kasi Datun Kejari Mataram, Romula Hasonangan mengatakan, masuknya ke persidangan tunggakan ini pasca proses penagihan yang dilakukan Pemda Lombok Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tidak membuahkan hasil.

“Pemkab Lombok Barat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kami (Kejari) Mataram untuk menyelesaikan persoalan ini lewat jalur litigasi atau proses hukum di pengadilan,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 18 Maret 2024.

“Kami sudah menerima SKK terbaru tanggal 5 Maret. SKK ini untuk penyelesaian tunggakan pajak hotel Santosa sebesar Rp8,7 miliar,” sambung Romula.

Untuk sementara, pihak hotel mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Setelah diputus pailit, aset dan harta benda debitur pailit akan dikelola oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas.

Berita Terkini:

Kini persoalan tunggakan telah masuk ke ranah Pengadilan Tata Niaga di Surabaya. “Saat ini masih berlangsung persidangannya,” ungkap Romula.

Dengan adanya penandatanganan persoalan ini di Pengadilan Tata Niaga Surabaya, nantinya pihak pengadilan akan menentukan apakah persoalan ini diputus pailit atau tidak.

Namun sebelumnya akan dilakukan pendataan semua utang yang dimiliki pihak Hotel Santosa.

Kemudian setelah diputus pailit aset dan harta benda debitur pailit akan dikelola oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. “Harta bendanya dilelang untuk membayar utang. Termasuk tunggakan pajak tersebut,” paparnya.

Sebagai informasi, tunggakan pajak Hotel Santosa ini sebesar Rp8,7 miliar. Angka itu bersumber dari tunggakan PBB, pajak air tanah, dan pajak hotel dan restoran yang belum dibayar.

Blokir sejumlah aset lahan hotel pun sudah dilakukan Kejari Mataram. Meskipun, aset lahan Hotel Santosa seluas 6,7 hektare diagunkan pihak manajemen hotel ke Bank Bukopin dengan kredit sebesar Rp100 miliar. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button