Bapanas Resmi Tetapkan HET Beras Premium di NTB Rp15.400
Mataram (NTBSatu) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sejak 10 sampai 23 Maret 2024.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
“Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama dua minggu, 10 maret sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” terang Arief, dalam siaran persnya, ditulis NTBSatu, Selasa, 12 Maret 2024.
Keputusan ini ditetapkan setelah mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern yang semakin langka.
Bapanas merasa perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium.
Berita Terkini:
- Kasus PT GNE Jalan di Tempat, Jaksa: Masih Kami Dalami
- TPS Lawata Over Kapasitas, DPRD Minta Pemkot Mataram Bangun TPST dengan Kapasitas Insenerator
- Berhasil Tekan Angka Stunting, Dinkes Lombok Tengah Targetkan Turun hingga 7 Persen di 2026
- Kasus DAK Dikbud NTB Masih Puldata-Pulbaket
Selain itu Arief juga menyampaikan, relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.
“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi,” sambungnya.
Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. “HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya,” papar Arief.



