Bapanas Resmi Tetapkan HET Beras Premium di NTB Rp15.400
Mataram (NTBSatu) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sejak 10 sampai 23 Maret 2024.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
“Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama dua minggu, 10 maret sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” terang Arief, dalam siaran persnya, ditulis NTBSatu, Selasa, 12 Maret 2024.
Keputusan ini ditetapkan setelah mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern yang semakin langka.
Bapanas merasa perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium.
Berita Terkini:
- Unram Pastikan Video Syur Viral di Lombok Timur Bukan Mahasiswi KKN
- Pemprov NTB Perbaiki Tata Kelola Dua Pelabuhan di KLU Dongkrak PAD
- Profil Kapolres Bima Kota yang Jadi Sorotan Publik Diduga Terlibat Kasus Kasat Resnarkoba
- Ekonomi NTB Tumbuh Mahal di Atas Struktur yang Rapuh
Selain itu Arief juga menyampaikan, relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.
“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi,” sambungnya.
Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. “HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya,” papar Arief.



