Hal serupa juga disampaikan Anggota Bawaslu NTB, Suhardi. Ia menilai pendapat dari Saksi Gerindra bisa dibenarkan.
“Haqqul yakin benar apa yang dikatakan teman-teman Gerindra itu,” ucapnya.
Ia pun mengemukakan alasannya, sebab KPU Lobar wajib menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lobar.
“Proses yang dilakukan oleh Bawaslu lisan maupun tertulis, oke tidak diterima oleh KPU karena itu lemah. Tetapi putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Lombok barat yang putusan itu secara umum untuk dilakukan penyandingan 78 TPS, wajib dilakukan,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Jadi sebenarnya forum hari ini bukan untuk berdebat, tinggal dilaksanakan aja apa yang direkomendasikan. Jadi laporan itu masuk juga ke kami dan akan di konfrontir di forum ini,” paparnya.
Sementara itu, KPU Lombok Barat menanggapi semua kritikan itu. Ketua KPU Lalu Rudi Iskandar mengatakan pada saat pleno di Kabupaten itu tidak ada rekomendasi, akan tetapi hanya saran perbaikan.
“Kalau putusan belum ada, jadi kami terima hanya saran perbaikan,” tandasnya. (ADH)